13. Izin Usaha Obat Hewan

Bagian KetigabelasIzin Usaha Obat Hewan
Pasal 66(1) Setiap Izin Usaha Obat Hewan wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) Tahun.(3) Pemberian izin usaha obat hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk depo, dan/atau toko.
Pasal 67Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan untuk Depo atau Petshop Obat Hewan permohonan diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan dengan melampirkan :a.  sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;b.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);c.  Izin Lokasi Usaha/surat izin tempat usaha (SITU);d.  Tanda Daptar Perusahaan;e.  surat izin usaha perdagangan;f.   rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Buleleng, apabila Asosiasi Obat Hewan belum ada pengurus didaerah, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Pusat; dang.  rekomendasi dari Dinas terkait.
Pasal 68Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan untuk Toko Obat Hewan permohonan diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan dengan melampirkan :a.  sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;b.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);c.  Izin Lokasi Usaha/surat izin tempat usaha (SITU);d.  surat izin usaha perdagangan (SIUP); dane.  rekomendasi dari Dinas terkait.


















Indeks:

No comments:

Post a Comment