Bagian KetigabelasIzin Usaha Obat Hewan
Pasal 66(1) Setiap Izin Usaha Obat Hewan wajib memiliki
izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.(2) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) Tahun.(3) Pemberian izin
usaha obat hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk depo, dan/atau toko.
Pasal 67Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan untuk Depo
atau Petshop Obat Hewan permohonan diajukan secara tertulis diatas kertas
bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati cq. Kepala
instansi yang membidangi perizinan dengan melampirkan :a. sarana/peralatan
untuk melakukan kegiatan usahanya;b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);c. Izin
Lokasi Usaha/surat izin tempat usaha (SITU);d. Tanda
Daptar Perusahaan;e. surat izin
usaha perdagangan;f. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan
Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Buleleng, apabila Asosiasi Obat Hewan belum
ada pengurus didaerah, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Pusat;
dang. rekomendasi
dari Dinas terkait.
Pasal 68Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan untuk Toko
Obat Hewan permohonan diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai sesuai
dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan dengan melampirkan :a. sarana/peralatan
untuk melakukan kegiatan usahanya;b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);c. Izin
Lokasi Usaha/surat izin tempat usaha (SITU);d. surat izin
usaha perdagangan (SIUP); dane. rekomendasi dari Dinas terkait.
Bagian KetigabelasIzin Usaha Obat Hewan
Pasal 66(1) Setiap Izin Usaha Obat Hewan wajib memiliki
izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.(2) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) Tahun.(3) Pemberian izin
usaha obat hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk depo, dan/atau toko.
Pasal 67Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan untuk Depo
atau Petshop Obat Hewan permohonan diajukan secara tertulis diatas kertas
bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati cq. Kepala
instansi yang membidangi perizinan dengan melampirkan :a. sarana/peralatan
untuk melakukan kegiatan usahanya;b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);c. Izin
Lokasi Usaha/surat izin tempat usaha (SITU);d. Tanda
Daptar Perusahaan;e. surat izin
usaha perdagangan;f. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan
Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Buleleng, apabila Asosiasi Obat Hewan belum
ada pengurus didaerah, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Pusat;
dang. rekomendasi
dari Dinas terkait.
Pasal 68Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan untuk Toko
Obat Hewan permohonan diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai sesuai
dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan dengan melampirkan :a. sarana/peralatan
untuk melakukan kegiatan usahanya;b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);c. Izin
Lokasi Usaha/surat izin tempat usaha (SITU);d. surat izin
usaha perdagangan (SIUP); dane. rekomendasi dari Dinas terkait.
Jenis-jenis Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Izin Gangguan;
4. Izin Trayek;
9. Izin Usaha Industri (IUI);
16. Izin Reklame;
25. Izin Usaha Rumah Kos; dan
No comments:
Post a Comment