14. Izin Usaha Pertambangan

Bagian Keempatbelas

Izin Usaha Pertambangan

Pasal 69
(1)  Setiap usaha pertambangan dapat dilaksanakan setelah mendapat IUP dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)  IUP dimaksud ayat (1) pasal ini :
a.    IUP Ekplorasi ;
b.   IUP Operasi Produksi;
(3)  Apabila seluruh kegiatan usaha pertambangan dimaksud ayat (2) pasal ini dilakukan oleh perorangan dan Badan Hukum yang sama diberikan (satu) IUP.
(4)  Apabila kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan oleh orang dan atau badan hukum yang berbeda, maka masing-masing kegiatan usaha pertambangan diberikan 1(satu) IUP.
(5)  IUP dimaksud ayat (1) hanya untuk kegiatan pertambangan sepanjang tidak terletak dilereng gunung, dipantai dan modal usahanya bukan modal asing.
(6)  IUP dimaksud ayat (1) tidak dapat dipindah tangankan kecuali dengan persetujuan Bupati.

Pasal  70
(1)  Setiap pemberian IUP harus dipertimbangkan siapa dan berapa besarannya endapan dan foktor lingkungan sesuai kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan-persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal  71
Setiap IUP hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis bahan pertambangan.

Pasal 72
(1)  Untuk mendapatkan IUP dimakdsud pasal 68 ayat (1), pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Buleleng Cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan menurut bentuk yang telah ditetapkan dan dilampiri dengan salinan akta pendirian perusahaan / Badan hukum yang telah disahkan dari istansi yang berwenang, sedangkan untuk perorangan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau bukti kewarganegaraan.
(2)  Terhadap Permohonan IUP Ekplorasi dan Operasi Produksi selain dilampiri persyaratan dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilampiri pula :
a.    Peta situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan ketentuan :
a.1. Permohonan IUP dengan luas wilayah sampai dengan 50 (lima puluh) Ha, peta situasi wilayah pertambangan tersebut harus menunjukan batas–batasnya secara jelas dengan skala 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
a2.  Permohonan IUP dengan luas wilayah melebihi lebih dari 50 Ha, peta situasi wilayah pertambangan tersebut harus menunjukan batas-batas secara jelas dengan skala 1: 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
b.   Peta rencana tambang dengan  skala 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
c.    Bukti-bukti pemilikan tanah dilengkapai pernyataan tanah tidak berkeberatan  Pemegang hak atas Tanah.
d.   Rekomendasi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Uapaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)  Untuk satu wilayah pertambangan diajukan satu permohonan IUP.
(4) Apabila untuk wilayah yang sama diajukan bebarapa permohonan yang memenuhi syarat, maka yang pertama-tama mendapat penyelesaian adalah permohonan yang terdahulu.    


 Indeks:

No comments:

Post a Comment