Bagian Keempatbelas
Izin Usaha Pertambangan
Pasal 69
(1)
Setiap usaha
pertambangan dapat dilaksanakan setelah mendapat IUP dari Bupati atau Pejabat
yang ditunjuk.
(2) IUP dimaksud
ayat (1) pasal ini :
a.
IUP
Ekplorasi ;
b.
IUP
Operasi Produksi;
(3) Apabila
seluruh kegiatan usaha pertambangan dimaksud ayat (2) pasal ini dilakukan oleh
perorangan dan Badan Hukum yang sama diberikan (satu) IUP.
(4) Apabila
kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan
oleh orang dan atau badan hukum yang berbeda, maka masing-masing kegiatan usaha
pertambangan diberikan 1(satu) IUP.
(5) IUP dimaksud
ayat (1) hanya untuk kegiatan pertambangan sepanjang tidak terletak dilereng
gunung, dipantai dan modal usahanya bukan modal asing.
(6) IUP dimaksud
ayat (1) tidak dapat dipindah tangankan kecuali dengan persetujuan Bupati.
Pasal 70
(1) Setiap
pemberian IUP harus dipertimbangkan siapa dan berapa besarannya endapan dan
foktor lingkungan sesuai kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan-persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemegang IUP diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 71
Setiap
IUP hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis bahan pertambangan.
Pasal 72
(1)
Untuk mendapatkan
IUP dimakdsud pasal 68 ayat (1), pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan
tertulis kepada Bupati Buleleng Cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan menurut bentuk yang telah ditetapkan dan dilampiri
dengan salinan akta pendirian perusahaan / Badan hukum yang telah disahkan dari
istansi yang berwenang, sedangkan untuk perorangan salinan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan atau bukti kewarganegaraan.
(2)
Terhadap
Permohonan IUP Ekplorasi dan Operasi Produksi selain dilampiri persyaratan
dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilampiri pula :
a.
Peta
situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan ketentuan :
a.1. Permohonan IUP dengan luas wilayah sampai
dengan 50 (lima puluh) Ha, peta situasi wilayah pertambangan tersebut harus
menunjukan batas–batasnya secara jelas dengan skala 1 : 10.000 (satu berbanding
sepuluh ribu);
a2. Permohonan IUP dengan luas wilayah melebihi
lebih dari 50 Ha, peta situasi wilayah pertambangan tersebut harus menunjukan
batas-batas secara jelas dengan skala 1: 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
b.
Peta
rencana tambang dengan skala 1 : 10.000
(satu berbanding sepuluh ribu);
c.
Bukti-bukti
pemilikan tanah dilengkapai pernyataan tanah tidak berkeberatan Pemegang hak atas Tanah.
d.
Rekomendasi
AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Uapaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Untuk satu
wilayah pertambangan diajukan satu permohonan IUP.
(4) Apabila untuk wilayah yang sama diajukan
bebarapa permohonan yang memenuhi syarat, maka yang pertama-tama mendapat
penyelesaian adalah permohonan yang terdahulu.
a.
IUP
Ekplorasi ;
(3) Apabila
seluruh kegiatan usaha pertambangan dimaksud ayat (2) pasal ini dilakukan oleh
perorangan dan Badan Hukum yang sama diberikan (satu) IUP.
(5) IUP dimaksud
ayat (1) hanya untuk kegiatan pertambangan sepanjang tidak terletak dilereng
gunung, dipantai dan modal usahanya bukan modal asing.
Pasal 70
Pasal 71
a.
Peta
situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan ketentuan :
a2. Permohonan IUP dengan luas wilayah melebihi
lebih dari 50 Ha, peta situasi wilayah pertambangan tersebut harus menunjukan
batas-batas secara jelas dengan skala 1: 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
d.
Rekomendasi
AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Uapaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Apabila untuk wilayah yang sama diajukan
bebarapa permohonan yang memenuhi syarat, maka yang pertama-tama mendapat
penyelesaian adalah permohonan yang terdahulu.
Indeks:
Jenis-jenis Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Izin Gangguan;
4. Izin Trayek;
9. Izin Usaha Industri (IUI);
16. Izin Reklame;
25. Izin Usaha Rumah Kos; dan
26. Izin Usaha Sarang Burung Walet.
No comments:
Post a Comment