22. Izin Pengangkutan Kayu Rakyat

Bagian Keduapuluhdua
Izin Pengangkutan Kayu Rakyat
Pasal 84
(1) Setiap Usaha Izin Pengangkutan Kayu Rakyat wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama usaha berjalan/masih melakukan kegiatan usahanya.
(3) Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :
a.  Surat Permohonan;
b.  Surat Pernyataan Pemohon;
c.  Surat Izin Penebangan Kayu Rakyat;
d.  Daftar Hasil Hutan Kayu Rakyat;
e.  Foto Copy KTP Pemohon; dan
f.   Materai Rp. 6.000,- 

No comments:

Post a Comment