Bagian Keduapuluhdua
Izin Pengangkutan Kayu Rakyat
Pasal 84
(1) Setiap Usaha Izin Pengangkutan Kayu Rakyat wajib memiliki izin yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah.
(2) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama usaha berjalan/masih melakukan kegiatan
usahanya.
(3) Permohonan
tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Kepala instansi yang membidangi
perizinan Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :
a. Surat
Permohonan;
b. Surat
Pernyataan Pemohon;
c. Surat Izin
Penebangan Kayu Rakyat;
d. Daftar
Hasil Hutan Kayu Rakyat;
e. Foto Copy KTP Pemohon; dan
f. Materai Rp. 6.000,-
No comments:
Post a Comment