Setiap usaha bengkel umum
kendaraan bermotor wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah. Usaha bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud (1)
dibagi menjadi 2 jenis sebagai berikut :
·
bengkel umum kendaraan bermotor untuk mobil/roda 4; dan
·
bengkel Umum kendaraan bermotor untuk sepeda motor/roda 2 (dua).
Dikecualikan dari kewajiban
memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bagi usaha bengkel
umum kendaraan bermotor untuk mobil yang modalnya di bawah 5 juta; dan
usaha bengkel umum kendaraan
bermotor untuk roda 2 yang termasuk usaha kecil dan tidak menggunakan modal
tetap.
Selanjutnya periksa Perda
berkenaan di bawah ini
Bagian
Kesebelas
Izin
Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal
57
(1) Setiap usaha bengkel umum kendaraan bermotor wajib memiliki izin usaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Usaha bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi menjadi 2 (dua) jenis sebagai berikut:
a. bengkel umum kendaraan bermotor untuk mobil/roda 4
(empat); dan
b.
bengkel Umum kendaraan bermotor untuk sepeda motor/roda
2 (dua).
(3) Dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bagi :
a. usaha bengkel umum kendaraan
bermotor untuk mobil yang modalnya di bawah 5 juta; dan
b. usaha bengkel umum kendaraan
bermotor untuk roda 2 (dua) yang termasuk usaha kecil dan tidak menggunakan
modal tetap.
(4) Usaha bengkel umum kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), cukup melaporkan usahanya kepada
Bupati melalui instansi
yang membidangi Perhubungan.
(5) Izin Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama usaha berjalan.
Pasal 58
Berdasarkan peralatan yang dipergunakan, bengkel umum kendaraan bermotor
untuk mobil diklasifikasikan menjadi beberapa type sebagai berikut :
a. Tipe A, alat-alat yang dimiliki :
- smoke tester;
- Fuel Injection pomp
Tester;
- Brake Tester;
- Hand Ligh Tester;
- Side Slip Tester;
- Balancing;
- Toolkit; dan
- Carlipe
b. Tipe B, alat-alat yang dimiliki
:
- smoke tester;
- Fuel Injection pomp
Tester;
- Camber Tester;
- Dongkrak Buaya
(pembantu Angkat; dan
- Toolkit.
c. Tipe C, alat-alat yang dimiliki
:
- Smoke Tester;
- Fuel Injectionpomp Tester;
- Peralatan Pendukung
Lainnya.
Pasal 59
Berdasarkan peralatan yang dipergunakan, bengkel umum kendaraan bermotor
untuk sepeda motor/roda 2 (dua) diklasifikasikan menjadi beberapa type sebagai
berikut :
a. Tipe A, alat-alat yang dimiliki :
- Peralatan
Mekanis;
- Toolkit;
- Compresor; dan
- Alat Pendukung Lainnya.
b. Tipe B, alat-alat yang dimiliki :
- Toolkit;
- Compresor;
- Peralatan
Las; dan
- Alat
Pendukung Lainnnya.
c. Tipe C, alat-alat yang dimiliki ;
- Toolkit;
- Compresor; dan
- Alat Pendukung Lainnya.
Pasal 60
Untuk memperoleh Izin Usaha
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor permohonan diajukan secara tertulis diatas
kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditujukan kepada Bupati
cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan dengan
melampirkan.
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
c.
fotocopy Ijin Gangguan dan/atau SITU
d.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
fotocopy Izin Usaha Industri (IUI);
f.
Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali bagi yang akan
melaksanakan Karoseri ; dan
g.
Type Bengkel;
h.
Rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia.
a. bengkel umum kendaraan bermotor untuk mobil/roda 4
(empat); dan
(3) Dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bagi :
b. usaha bengkel umum kendaraan
bermotor untuk roda 2 (dua) yang termasuk usaha kecil dan tidak menggunakan
modal tetap.
Pasal 58
- Camber Tester;
Pasal 59
- Alat Pendukung Lainnya.
b.
fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
d.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f.
Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali bagi yang akan
melaksanakan Karoseri ; dan
h.
Rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Indeks:
Jenis-jenis Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Izin Gangguan;
4. Izin Trayek;
9. Izin Usaha Industri (IUI);
16. Izin Reklame;
25. Izin Usaha Rumah Kos; dan
No comments:
Post a Comment