Setiap orang atau Badan Hukum yang
memiliki usaha rumah kos wajib memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
Untuk memperoleh Izin Usaha Rumah Kos sebagaimana dimaksud permohonan diajukan Kepada Bupati Buleleng cq,
Kepala Instansi yang menangani perizinan dengan melampirkan Surat Rekomendasi Bupati, fotocopy KTP Pemohon, fotocopy
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO/SITU, Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP); dan akta pendirian
perusahaan bagi yang berbadan hukum.
Izin usaha rumah kos dimaksud dikenakan untuk usaha rumah kos yang mempunyai
jumlah kamar lebih dari 10 kamar.
Izin berlaku
selama 3 tahun.
Bagian Keduapuluhlima
Izin Usaha Rumah Kost
Pasal 87
(1) Setiap
orang atau Badan Hukum yang memiliki usaha rumah kos wajib memiliki izin yang
diterbitkan Pemerintah Daerah.
(2) Untuk memperoleh Izin Usaha Rumah Kos
sebagaimana dimaksud ayat (1) permohonan diajukan Kepada Bupati Buleleng cq,
Kepala Instansi yang menangani perizinan dengan melampirkan :
a. Surat Rekomendasi
dari Bupati;
b. Foto Copy KTP Pemohon;
c. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. HO/SITU;
e. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. akta
pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
(3) Izin usaha rumah kos sebagaimana dimaksud
ayat (1) dikenakan untuk usaha rumah kos yang mempunyai jumlah kamar lebih dari
10 (sepuluh) kamar.
(4) Izin
sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Indeks:
Jenis-jenis Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Izin Gangguan;
4. Izin Trayek;
9. Izin Usaha Industri (IUI);
16. Izin Reklame;
25. Izin Usaha Rumah Kos; dan
No comments:
Post a Comment