Setiap Usaha Praktek di Bidang
Kesehatan seperti Dokter Umum, Dokter Gigi, Praktek Bidan, Praktek Perawat, Asisten
Apoteker, dan lainnya wajib
memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Izin sebagaimana dimaksud berlaku selama usaha berjalan/masih melakukan
kegiatan usahanya. Selanjutnya perhatikan Perda berkenaan.
Bagian Keduapuluhtiga
Izin Praktek di Bidang
Kesehatan
Pasal 85
(1) Setiap Usaha Praktek di
Bidang Kesehatan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama usaha berjalan/masih melakukan kegiatan
usahanya.
(3) Untuk memperoleh
Izin Praktek di Bidang Kesehatan Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq.
Kepala instansi yang membidangi perizinan Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :
a. Untuk Izin Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi :
1. Fotokopi
Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli
oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
2. Surat
pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan
kesehatan sebagai tempat praktiknya;
3. Surat
rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek;
4. Pas foto
berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua)
lembar;
5. Surat ijin
dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter/dokter gigi
dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus
bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
6. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat.
b. Untuk Izin Penyelenggaraan Praktek Berkelompok Dokter Umum :
1. Fotokopi
KTP (bagi usaha perorangan);
2. Fotokopi yayasan (bila yayasan/badan hukum
lainnya);
3. Penanggung jawab adalah dokter umum yang telah
memiliki SIP;
4. Fotokopi Ijin Tempat Usaha atau Ijin
Undang-undang Gangguan (HO);
5. Dilaksanakan minimal oleh tiga (3) dokter umum
yang telahmemenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
6. Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7. Denah lokasi yang dilengkapi dengan akte sewa
yang menyewa/kontrak/hak milik bangunan;
c. Untuk Izin Penyelenggaraan
Praktek Berkelompok Dokter Gigi :
1. Fotokopi KTP (bagi usaha
perorangan);
2. Fotokopi yayasan (bila yayasan/badan hukum
lainnya);
3. Penanggung jawab adalah dokter gigi yang telah
memiliki SIP;
4. Fotokopi Ijin Tempat Usaha atau Ijin
Undang-undang Gangguan (HO);
5. Dilaksanakan minimal oleh tiga (3) dokter umum
yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7. Denah lokasi yang dilengkapi dengan akte sewa
yang menyewa/kontrak/hak milik bangunan.
d. Untuk Izin
Praktek Bidan :
1. Fotokopi
KTP Pemohon:
2. Fotokopi
Ijasah Bidan;
3. Surat Persetujuan Atasan;
4. Pas Foto 3 x 4 (2 lembar) dan 4 x
6 (3 lembar);
5. Rekomendasi dari organisasi
profesi (IBI);
6. Fotokopi Surat Ijin Bidan (SIB);
7. Surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
8. Rekomendasi lokasi praktek dari Kepala Puskesmas;
e. Untuk Izin
Praktek Perawat :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi ijasah ahli madya keperawatan atau
ijasah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi;
3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3
(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja khusus bagi ahli keperawatan;
4. Pas Foto 4
x 6 (2 lembar);
5. Rekomendasi
dari organisasi profesi;
6 Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP);
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
f. Untuk
Izin Kerja Perawat :
1. Fotokopi
KTP Pemohon;
2. Pas Foto 4
x 6 (3 lembar);
3. Rekomendasi
dari organisasi profesi;
4. Fotokopi
Surat Ijin Perawat (SIP);
5. Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6. Surat keterangan dari pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
g. Untuk Izin
Kerja Asisten Apoteker :
1. Fotokopi
SIAA yang masih berlaku;
2. Fotokopi
ijasah Asisten apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
asisten apoteker;
3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna
dari dokter yang memiliki SIP;
4. Pas foto Pemohan 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar;
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana
kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih bekerja pada
sarana yang bersangkutan.
h. Untuk Izin
Kerja Radiografer :
1. Fotokopi SIR yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijasah Paramedic yang disahkan oleh
pimpinan penyelenggara pendidikan Paramedic;
3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna
dari dokter yang memiliki SIP;
4. Pas foto 4
x 6 sebanyak 2(dua) lembar;
5. Surat keterangan dari pimpinan
sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih bekerja
pada sarana yang bersangkutan.
i. Untuk Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan/Klinik :
1. Fotokopi
KTP(bagi usaha perorangan);
2. Fotokopi
akte yayasan (bila pemohon yayasan);
3. Fotokopi
ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang gangguan (HO);
4. Penanggung
jawab adalah dokter umum yang telah memiliki SIP;
5. Pimpinan adalah minimal seorang paramedic keperawatan;
6. Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7. Apabila kegiatan dilaksanakan 24 jam minimal
mempunyai 3 orang dokter umum yang telah memiliki SIP (termasuk penanggung
jawab)dan 4 orang Paramedic (termasuk pimpinan);
8. Denah lokasi disertai akte sewa-menyewa
(kontrak/hak milik bangunan)/perjanjian kerjasama.
j. Untuk
Izin Penyelenggaraan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) :
1. Fotokopi
KTP(bagi usaha perorangan);
2. Fotokopi
akte yayasan (bila pemohon yayasan);
3. Fotokopi
ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang gangguan (HO);
4. Penanggung
jawab adalah dokter umum yang telah memiliki persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Pimpinan adalah minimal seorang Paramedic
keperawatan;
6. Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7. Denah lokasi disertai akte sewa-menyewa
(kontrak/hak milik bangunan).
k. Untuk Izin
Penyelenggaraan Rumah Bersalin :
1. Fotokopi
KTP(bagi usaha perorangan);
2. Fotokopi
akte yayasan (bila pemohon yayasan);
3. Fotokopi
ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang gangguan (HO);
4. Penanggung
jawab adalah dokter umum yang telah memiliki persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Pimpinan adalah minimal seorang Paramedic
keperawatan;
6. Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7. Mempunyai minimal 5 ruangan untuk 10 tempat
tidur dan 10 box bayi;
8. Mempunyai tenaga bidan minimal 3 orang
termasuk pimpinan dan dilengkapi dengan Surat Ijin Praktek Bidan;
9. Denah lokasi disertai akte sewa-menyewa
(kontrak/hak milik bangunan).
l. Untuk
Izin Praktek Dokter Spesialis :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi
Surat Penugasan;
3. SK
Penempatan dalam rangka masa bhakti atau bukti telah selesai menjalankan masa
bhakti;
4. Rekomendasi
dari atasan (bila bekerja pada asrana pelayanan kesehatan pemerintah/swasta);
5. Rekomendasi
dari IDI;
6. Rekomendasi
dari perhimpunan dokter spesialis;
7. Rekomendasi
lokasi praktek dari Kepala Puskesmas;
8. Pas foto 4 x 6, 2 lembar;
m. Untuk Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi
Surat Penugasan;
3. SK
Penempatan dalam rangka masa bhakti atau bukti telah selesai menjalankan masa
bhakti;
4. Rekomendasi
dari atasan (bila bekerja pada asrana pelayanan kesehatan pemerintah/swasta);
5. Rekomendasi
dari PDGI;
6. Rekomendasi
lokasi praktek dari Kepala Puskesmas;
7. Pas foto 4 x 6, 2 lembar;
n. Untuk Izin Penyelenggaraan Praktek Dokter Spesialis :
1. Fotokopi
KTP;
2. Fotokopi
akte (bagi yayasan/badan hokum lainnya);
3. Rekomendasi
dari atasan langsung;
4. Fotokopi
Ijin Tempat Usaha dan Undang-undang Gangguan (HO);
5. Study Kelayakan tentang rencana jenis
pelayanan medik yang diberikan;
6. Memiliki 3 (tiga) dokter spesialis dari
disiplin keahlian yang sama atau berbeda yang sudah memiliki Surat Ijin Praktek;
7. Memiliki minimal 2(dua) ruang periksa dengan
ukuran menimal 2 x 3 meter, 1 ruang administrasi, 1 ruang tunggu, 1 ruang
penunjang sesuai kebutuhan dan 1 kamar mandi/WC;
8. Pimpinan adalah seorang dokter umum/dokter
spesialis yang mempunyai SP/SIP sebagai penanggung jawab ;
9. Daftar peralatan medis/penunjang medis sesuai
kebutuhan;
10. Daftar ketenagaan;
11. Denah
lokasi disertai akte sewa menyewa.
o. Untuk Izin
Penyelenggaraan Praktek Dokter Gigi Spesialis :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi akte (bagi yayasan/badan hukum
lainnya);
3. Rekomendasi
dari atasan langsung;
4. Fotokopi
Ijin Tempat Usaha dan Undang-undang Gangguan (HO);
5. Study Kelayakan tentang rencana jenis
pelayanan medik yang diberikan;
6. Memiliki 3 (tiga) dokter gigi spesialis yang
sudah memiliki Surat Ijin Praktek;
7. Memiliki minimal 2(dua) ruang periksa dengan
ukuran menimal 2 x 3 meter, 1 ruang administrasi, 1 ruang tunggu, 1 ruang
penunjang sesuai kebutuhan dan 1 kamar mandi/WC;
8. Pimpinan adalah seorang dokter umum/dokter
spesialis yang mempunyai SP/SIP sebagai penanggung jawab;
9. Daftar peralatan medis/penunjang medis sesuai
kebutuhan;
10. Daftar ketenagaan;
11. Denah lokasi disertai akte sewa menyewa.
p. Untuk Izin Mendirikan Rumah Sakit :
1. Surat
Permohonan pemilik diatas kertas bermaterai Rp. 6.000;
2. Rekomendasi
dari Bupati;
3. Proposal tentang pendirian rumah sakit;
a) Study kelayakan tentang RS;
b) Analis kebutuhan pelayanan dan rencana
pengembangan;
c) Analisa keuangan;
d) Program Fungsi;
e) Kebutuhan Ruangan;
f) Kebutuhan tenaga dan rencana pendapatannya;
g) Rencana Kelas Rumah Sakit;
h) Denah dan Master Plan RS serta keterangannya.
4. Salinan Fotocopy yang sah akte notaris
pendirian PT (Badan Hukum);
5. Salinan Fotocopy yang syah sertifikat tanah;
6. Ijin lokasi dari pemda setempat;
7. Ijin Mendirikan Bangunan;
8. Surat pertanyaan sanggup mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang penyelenggaraan Rumah Sakit;
9. Upaya Pemantauan/Pengelolaan Limbah dengan
ketentuan yang berlaku;
10. Ijin undang-undang gangguan (HO);
11. Surat Ijin
Tempat Usaha (SITU).
q. Untuk Izin
Penyelenggaraan Unit Tranfusi Darah :
1. Fotokopi
KTP (bagi usaha perorangan);
2. Fotokopi
akte (bagi usah aberbadan hukum);
3. Fotokopi Ijin Tempat Usah atau undang-undang
Gangguan (HO);
4. Fotokopi
persetujuan pengurus PMI pusat;
5. Rekomendasi
PMI Dareah Bali;
6. Daftar
inventaris peralatan;
7. Daftar ketenagaan.
r. Untuk
izin Apotik:
1. Fotokopi ijazah,
surat sumpah dan SIK/ Surat Penugasan (SP);
2. Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
3. Fotokopi
KTP Bali atau KTP yang dilengkapi dengan surat keterangan domisili;
4. Fotokopi NPWP Apoteker Pengelola
apotik;
5. Fotokopi NPWP Pemilik Sarana;
6. Fotokopi akte pendirian badan
usaha (bagi yang berbentuk badan usaha);
7. Gambar peta lokasi dan denah
bangunan apotik;
8. Akte sewa-menyewa, kontrak, atau
hak milik bangunan Daftar keterangan
Fotokopi ijazah dan Surat Ijin Kerja (SIK);
9. Asisten Apoteker;
10. Daftar terperinci alat kelengkapan Apotik;
11. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik (APA) tidak berkedudukan sebagai APA di
apotik lain;
12. Surat ijin atasan bagi PNS
TNI/POLRI;
13. Akte perjanjian kerjasama
Apoteker Pengelola Apotik (APA) dengan
Pemilik Sarana Apotik (PSA);
14. Surat pernyataan dari Pemilik
Sarana Apotik (PSA) tidak terlihat pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang obat;
15. Surat selesai melaksanakan masa
bhakti apoteker tau surat pernyataan akan melaksanankan masa bhakti apoteker
atau surat pernyataan akan melaksanakan masa bhakti apoteker;
16. Surat pernyataan tidak keberatan
diganti dari APA yang baru;
17. Surat rekomendasi dari badan
pimpinan daerah Ikatan Sarjana Farmasi;
18. Perjanjian pelengkap apoteker
pengelola apotik dengan pemilik sarana apotik;
19. Rancangan papan nama apotik, surat
pesanan, copy resep, rancangan lemari narkotika;
20. Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan
Propinsi/Kabupaten/Kota.
s. Untuk Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi akte
pendirian badan (bila pemohonan badan hukum);
3. Fotokopi Ijin
Tempat Usaha atau Undang-undang Gangguan (HO);
4. Surat permohonan
bermaterai Rp. 6000,-;
5. Denah lokasi
dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan;
6. Surat pernyataan kasanggupan penanggung jawab;
7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing
tenaga teknis;
8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program
Pemantapan Mutu;
9. Data kelengkapan bangunan;
10. Data kelengkapan peralatan.
t. Untuk
Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi akte
pendirian badan (bila pemohonan badan hukum);
3. Fotokopi Ijin
Tempat Usaha atau Undang-undang Gangguan (HO);
4. Surat permohonan
bermaterai Rp. 6000,-;
5. Denah lokasi
dengan situasi sekitarnya;
6. Denah bangunan;
7. Surat pernyataan kasanggupan penanggung jawab;
8. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing
tenaga teknis;
9. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program
Pemantapan Mutu;
10. Data kelengkapan bangunan;
11. Data kelengkapan peralatan;
u. Untuk Izin
Praktek Fisioterapi :
1. Fotokopi KTP;
2. Salinan/fotokopi ijazah
Fisioterapist;
3. Surat rekomendasi dari IFI
setempat;
4. Surat keterangan berbadan sehat
dari dokter ;
5. Surat tidak berkeberatan dari
atasan langsung;
6. Daftar peralatan yang dipergunakan;
7. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar);
v. Untuk Izin Penyelenggaraan Optikal :
1. Fotokopi KTP (untuk
perorangan);
2. Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi badan usaha);
3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4. Surat pernyataan dari refraksionis di atas kertas bermaterai Rp.
6000,- sebagai penanggung jawab;
5. Fotokopi ijazah tenaga Refraksionis;
6. IMB;
7. Pas foto pemohon/pemilik ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
8. Rekomendasi dari Gapopin.
w. Untuk Izin Penyelenggaraan Optikal :
1. Fotokopi KTP (untuk perorangan);
2. Fotokopi akte pendirian perusahaan
(bagi badan usaha);
3. Surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
4. Surat pernyataan dari refraksionis
di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- sebagai penanggung jawab;
5. Fotokopi ijazah tenaga
Refraksionis;
6. IMB;
7. Pas foto pemohon/pemilik ukuran 4
x 6 cm sebanyak 3 lembar;
8. Rekomendasi dari Gapopin.
x. Untuk Izin Pedagang Eceran Obat :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi akte (bagi usaha berbadan
hukum);
3. Fotokopi dan SIK Asisten Apoteker;
4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah bagi penanggungjawab;
5. Fotokopi NPWP pemilik sarana;
6. Alamat dan denah tempat usaha;
7. Surat pernyataan Asisten Apoteker bersedia menjadi penanggung
jawab;
8. Surat
pernyataan Asisten Apoteker tidak bekerja sebagai penanggung jawab toko obat lainya.
y. Untuk Izin
Tukang Gigi :
1. Fotokopi KTP;
2. Umur tidak melewati 65 tahun;
3. Persyaratan fisik/bangunan;
4. Luas bangunan minimal 6 meter persegi dan luas ruang sebagai
laboratorium yang memenuhi standar kesehatan;
5. Pembagian ruang dengan ruang lain antara lain ruang praktik dengan
ruang laboratorium ditata sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat kesehatan;
6. Perlengkapan kerja dilaboratorium: kompor, panic, cupet, alat pres,
mesin poles dan perlengkapannya;
7. Penyediaan air: tersedia air bersih yang memenuhi syarat hygiene,
air tersedia pada setiap tempat kegiatan secara lancer;
8. Pembuangan
air limbah : saluran pembuangan air limbah harus menggunakan system
tertutup,kedap air, dan air dapat mengalir dengan lancer.
z. Untuk Izin
Salon Kecantikan :
1. Fotokopi Ijin Praktek Ahli Kecantikan dari penanggung jawab Salon
Kecantikan;
2. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan
(dari ahli kecantikan), apabila ahli kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik
salon kecantikan;
3. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter, untuk Ahli
Kecantikan,Asisten Ahli Kecantikan serta semua yang bekerja di Salon Kecantikan
tersebut;
4. Surat pernyataan bersedia menjadi
Dokter Konsultan pada Salon Kecantikan tersebut;
5. Fotokopi ijin praktek Dokter
Konsultan;
6. Fotokopi surat keterangan domisili
dari kelurahan setempat;
7. Pas foto pemilik salon kecantikan
dengan ukuran 4 x 6 (4 lembar).
aa. Untuk
Rekomendasi Salon Kecantikan :
1. Denah bangunan/ruang kerja;
2. Kosmetika yang dipakai (Daftar
terlampir)dengan No.Reg Dep.Kes;
3. Alat-alat yang dipakai (Daftar
terlampir);
4. Susunan/jumlah karyawan serta pendidikannya;
5. Surat keterangan kesehatan dari dokter bagi penanggung jawab teknis;
6. Fotokopi ijasah Negara dan penanggung jawab teknis yang dilegalisir;
7. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (materai 6000).
bb. Untuk Sementara Penyelenggaraan SPA :
1. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) dari
Pemda Setempat;
2. Fotokopi Ijin IMB;
3. Fotokopi Akte Yayasan (yayasan
yang sudah dilegalisir apabila pemohon adalah yayasan);
4. Tenaga kerja sesuai dengan
kategori SPA yang dilengkapi dengan KTP dan ijasah/sertifikat;
5. Daftar inventaris alat.
cc. Untuk Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (battra keterampilan,
battra ramuan, battra pendekatan agama, battra supernatural) :
1. Fotokopi KTP;
2. Biodata Pengobatan Tradisional;
3. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
tempat melakukan pekerjaan;
4. Rekomendasi dari
asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional;
5. Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan
tradisional;
6. Pas foto 4 x 6 (2 lembar);
7. Rekomendasi dari kejaksaan bagi
pengobatan tradisional klasifikasi supranatural atau Kantor Departemen
Agama bagi pengobatan tradisional
klasifikasi pendekatan agama.
dd. Untuk
Surat Izin Pengobat Tradisional :
1. Fotokopi KTP;
2. Biodata Pengobatan Tradisional;
3. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah
tempat melakukan pekerjaan;
4. Rekomendasi dari
asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional;
5. Fotokopi sartifikat/ijazah
pengobatan tradisional;
6. Pas foto 4 x 6 (2 lembar);
7. Rekomendasi dari kejaksaan bagi
pengobat tradisional klarifikasi supranatural atau kantor Departemen Agama bagi
pengobat tradisional klarifikasi pendekatan agama;
8. Surat pengantar Kepala Puskesmas;
9. Peta lokasi dan denah ruangan.
ee. Untuk Izin Penyelenggaraan institusi penguji alat kesehatan tipe A,
Izin penyelenggaraan institusi penguji alat kesehatan tipe B, Izin
penyelenggaraan institusi penguji alat kesehatan tipe c :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi akte pendirian
perusahaan;
3. IMB;
4. Surat keterangan domisili;
5. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya S1 di bidang keteknisan
medis;
6. Pelaksanaan teknis 1-4 minimal D3 di bidang keteknisian medis;
7. Pelaksanaan administrasi;
8. Daftar
alat kesehatan yang dimiliki.
ff. Untuk
Sertifikasi Laik Sehat Hotel Restoran dan Rumah Makan :
1. Fotokopi KTP penanggung jawab/Pemilik Surat keterangan domisili usaha dari desa / kelurahan;
2. Surat pernyataan status bangunan/ hak milik kontrak;
3. Peta lokasi.
gg. Untuk Sertifikasi Penyuluh (SP) Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga :
1. Fotokopi KTP/Akte Pendirian;
2. Data perusahaan makanan industri
rumah tangga;
3. Data produk makan;
4. Peta lokasi;
5. Denah bangunan;
6. Surat keterangan domosili usaha
dari desa/kelurahan;
7. Pas foto ukuran 4 x 6 (3 lembar);
8. Surat pernyataan status bangunan;
9. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat;
10. Surat pernyataan status bangunan (hak milik/kontrak).
hh. Untuk Sertifikasi Penyuluh (SP) Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga :
1. Fotokopi KTP;
2. Surat permohonanp;
3. Peta lokasi;
4. Surat pernyataan status bangunan/hak milik/kontrak;
5. Pas foto 4 x 6 (3 lembar).
1. Fotokopi
Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli
oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
3. Penanggung jawab adalah dokter gigi yang telah
memiliki SIP;
3. SK
Penempatan dalam rangka masa bhakti atau bukti telah selesai menjalankan masa
bhakti;
3. SK
Penempatan dalam rangka masa bhakti atau bukti telah selesai menjalankan masa
bhakti;
3. Rekomendasi
dari atasan langsung;
3. Fotokopi
KTP Bali atau KTP yang dilengkapi dengan surat keterangan domisili;
3. Fotokopi Ijin
Tempat Usaha atau Undang-undang Gangguan (HO);
3. Fotokopi Ijin
Tempat Usaha atau Undang-undang Gangguan (HO);
3. Surat rekomendasi dari IFI
setempat;
3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
3. Surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
3. Fotokopi dan SIK Asisten Apoteker;
1. Fotokopi KTP/Akte Pendirian;
Indeks:
Jenis-jenis Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Izin Gangguan;
4. Izin Trayek;
9. Izin Usaha Industri (IUI);
16. Izin Reklame;
25. Izin Usaha Rumah Kos; dan
No comments:
Post a Comment