23. Izin Praktek di Bidang Kesehatan

Setiap Usaha Praktek  di Bidang Kesehatan seperti Dokter Umum, Dokter Gigi,  Praktek Bidan, Praktek Perawat, Asisten Apoteker, dan lainnya wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Izin sebagaimana dimaksud   berlaku selama usaha berjalan/masih melakukan kegiatan usahanya. Selanjutnya perhatikan Perda berkenaan.

Bagian Keduapuluhtiga
Izin Praktek di Bidang Kesehatan

Pasal 85
(1) Setiap Usaha Praktek  di Bidang Kesehatan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama usaha berjalan/masih melakukan kegiatan usahanya.
(3) Untuk memperoleh Izin Praktek di Bidang Kesehatan Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Kepala instansi yang membidangi perizinan Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :

a.  Untuk Izin Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi :
1.  Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
2.  Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
3.  Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek;
4.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
5.  Surat ijin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter/dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
6.  Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat.

b.  Untuk Izin Penyelenggaraan Praktek Berkelompok Dokter Umum :
1.  Fotokopi KTP (bagi usaha perorangan);
2.  Fotokopi yayasan (bila yayasan/badan hukum lainnya);
3.  Penanggung jawab adalah dokter umum yang telah memiliki SIP;
4.  Fotokopi Ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang Gangguan (HO);
5.  Dilaksanakan minimal oleh tiga (3) dokter umum yang telahmemenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
6.  Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7.  Denah lokasi yang dilengkapi dengan akte sewa yang menyewa/kontrak/hak milik bangunan;

c.  Untuk Izin Penyelenggaraan Praktek Berkelompok Dokter Gigi :
1.   Fotokopi KTP (bagi usaha perorangan);
2.  Fotokopi yayasan (bila yayasan/badan hukum lainnya);
3.  Penanggung jawab adalah dokter gigi yang telah memiliki SIP;
4.  Fotokopi Ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang Gangguan (HO);
5.  Dilaksanakan minimal oleh tiga (3) dokter umum yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6.  Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7.  Denah lokasi yang dilengkapi dengan akte sewa yang menyewa/kontrak/hak milik bangunan.

d.  Untuk Izin Praktek Bidan :
1.  Fotokopi KTP Pemohon:
2.  Fotokopi Ijasah Bidan;
3.  Surat Persetujuan Atasan;
4.  Pas Foto 3 x 4 (2 lembar) dan 4 x 6 (3 lembar);
5.  Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
6.  Fotokopi Surat Ijin Bidan (SIB);
7.  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
     8.  Rekomendasi lokasi praktek dari Kepala Puskesmas;

e.  Untuk Izin Praktek Perawat :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi ijasah ahli madya keperawatan atau ijasah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi;
3.  Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja khusus bagi ahli keperawatan;
4.  Pas Foto 4 x 6 (2 lembar);
5.  Rekomendasi dari organisasi profesi;
6   Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP);
7.  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

f.   Untuk Izin Kerja Perawat :
1.  Fotokopi KTP Pemohon;
2.  Pas Foto 4 x 6 (3 lembar);
3.  Rekomendasi dari organisasi profesi;
4.  Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP);
5.  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6.  Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.

g.  Untuk Izin Kerja Asisten Apoteker :
1.  Fotokopi SIAA yang masih berlaku;
2.  Fotokopi ijasah Asisten apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan asisten apoteker;
3.  Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
4.  Pas foto Pemohan 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar;
5.  Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

h.  Untuk Izin Kerja Radiografer :
1.  Fotokopi SIR yang masih berlaku;
2.  Fotokopi ijasah Paramedic yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Paramedic;
3.  Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
4.  Pas foto 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar;
5.  Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

i.   Untuk Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan/Klinik :
1.  Fotokopi KTP(bagi usaha perorangan);
2.  Fotokopi akte yayasan (bila pemohon yayasan);
3.  Fotokopi ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang gangguan (HO);
4.  Penanggung jawab adalah dokter umum yang telah memiliki SIP;
5.  Pimpinan adalah minimal seorang paramedic keperawatan;
6.  Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7.  Apabila kegiatan dilaksanakan 24 jam minimal mempunyai 3 orang dokter umum yang telah memiliki SIP (termasuk penanggung jawab)dan 4 orang Paramedic (termasuk pimpinan);
8.  Denah lokasi disertai akte sewa-menyewa (kontrak/hak milik bangunan)/perjanjian kerjasama.

j.   Untuk Izin Penyelenggaraan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) :
1.  Fotokopi KTP(bagi usaha perorangan);
2.  Fotokopi akte yayasan (bila pemohon yayasan);
3.  Fotokopi ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang gangguan (HO);
4.  Penanggung jawab adalah dokter umum yang telah memiliki persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.  Pimpinan adalah minimal seorang Paramedic keperawatan;
6.  Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7.  Denah lokasi disertai akte sewa-menyewa (kontrak/hak milik bangunan).

k.  Untuk Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin :
1.  Fotokopi KTP(bagi usaha perorangan);
2.  Fotokopi akte yayasan (bila pemohon yayasan);
3.  Fotokopi ijin Tempat Usaha atau Ijin Undang-undang gangguan (HO);
4.  Penanggung jawab adalah dokter umum yang telah memiliki persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.  Pimpinan adalah minimal seorang Paramedic keperawatan;
6.  Daftar ketenagaan dan inventaris alat;
7.  Mempunyai minimal 5 ruangan untuk 10 tempat tidur dan 10 box bayi;
8.  Mempunyai tenaga bidan minimal 3 orang termasuk pimpinan dan dilengkapi dengan Surat Ijin Praktek Bidan;
9.  Denah lokasi disertai akte sewa-menyewa (kontrak/hak milik bangunan).

l.   Untuk Izin Praktek Dokter Spesialis :
1.   Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi Surat Penugasan;
3.  SK Penempatan dalam rangka masa bhakti atau bukti telah selesai menjalankan masa bhakti;
4.  Rekomendasi dari atasan (bila bekerja pada asrana pelayanan kesehatan pemerintah/swasta);
5.  Rekomendasi dari IDI;
6.  Rekomendasi dari perhimpunan dokter spesialis;
7.  Rekomendasi lokasi praktek dari Kepala Puskesmas;
8.  Pas foto 4 x 6, 2 lembar;

m. Untuk Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi Surat Penugasan;
3.  SK Penempatan dalam rangka masa bhakti atau bukti telah selesai menjalankan masa bhakti;
4.  Rekomendasi dari atasan (bila bekerja pada asrana pelayanan kesehatan pemerintah/swasta);
5.  Rekomendasi dari PDGI;
6.  Rekomendasi lokasi praktek dari Kepala Puskesmas;
7.  Pas foto 4 x 6, 2 lembar;

n.  Untuk Izin Penyelenggaraan Praktek Dokter Spesialis :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi akte (bagi yayasan/badan hokum lainnya);
3.  Rekomendasi dari atasan langsung;
4.  Fotokopi Ijin Tempat Usaha dan Undang-undang Gangguan (HO);
5.  Study Kelayakan tentang rencana jenis pelayanan medik yang diberikan;
6.  Memiliki 3 (tiga) dokter spesialis dari disiplin keahlian yang sama atau berbeda yang sudah memiliki Surat Ijin Praktek;
7.  Memiliki minimal 2(dua) ruang periksa dengan ukuran menimal 2 x 3 meter, 1 ruang administrasi, 1 ruang tunggu, 1 ruang penunjang sesuai kebutuhan dan 1 kamar mandi/WC;
8.  Pimpinan adalah seorang dokter umum/dokter spesialis yang mempunyai SP/SIP sebagai penanggung jawab ;
9.  Daftar peralatan medis/penunjang medis sesuai kebutuhan;
10. Daftar ketenagaan;
11. Denah lokasi disertai akte sewa menyewa.

o.  Untuk Izin Penyelenggaraan Praktek Dokter Gigi Spesialis :
1.   Fotokopi KTP;
2.   Fotokopi akte (bagi yayasan/badan hukum lainnya);
3.   Rekomendasi dari atasan langsung;
4.   Fotokopi Ijin Tempat Usaha dan Undang-undang Gangguan (HO);
5.   Study Kelayakan tentang rencana jenis pelayanan medik yang diberikan;
6.   Memiliki 3 (tiga) dokter gigi spesialis yang sudah memiliki Surat Ijin Praktek;
7.   Memiliki minimal 2(dua) ruang periksa dengan ukuran menimal 2 x 3 meter, 1 ruang administrasi, 1 ruang tunggu, 1 ruang penunjang sesuai kebutuhan dan 1 kamar mandi/WC;
8.   Pimpinan adalah seorang dokter umum/dokter spesialis yang mempunyai SP/SIP sebagai penanggung jawab;
9.   Daftar peralatan medis/penunjang medis sesuai kebutuhan;
10. Daftar ketenagaan;
11. Denah lokasi disertai akte sewa menyewa.

p.  Untuk Izin Mendirikan Rumah Sakit :
1.   Surat Permohonan pemilik diatas kertas bermaterai Rp. 6.000;
2.   Rekomendasi dari Bupati;
3.   Proposal tentang pendirian rumah sakit;
a) Study kelayakan tentang RS;
b) Analis kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan;
c) Analisa keuangan;
d) Program Fungsi;
e) Kebutuhan Ruangan;
f)  Kebutuhan tenaga dan rencana pendapatannya;
g) Rencana Kelas Rumah Sakit;
h) Denah dan Master Plan RS serta keterangannya.

4.   Salinan Fotocopy yang sah akte notaris pendirian PT (Badan Hukum);
5.   Salinan Fotocopy yang syah sertifikat tanah;
6.   Ijin lokasi dari pemda setempat;
7.   Ijin Mendirikan Bangunan;
8.   Surat pertanyaan sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyelenggaraan Rumah Sakit;
9.   Upaya Pemantauan/Pengelolaan Limbah dengan ketentuan yang berlaku;
10. Ijin undang-undang gangguan (HO);
11. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).

q.  Untuk Izin Penyelenggaraan Unit Tranfusi Darah :
1.  Fotokopi KTP (bagi usaha perorangan);
2.  Fotokopi akte (bagi usah aberbadan hukum);
3.  Fotokopi Ijin Tempat Usah atau undang-undang Gangguan (HO);
4.  Fotokopi persetujuan pengurus PMI pusat;
5.  Rekomendasi PMI Dareah Bali;
6.  Daftar inventaris peralatan;
7.  Daftar ketenagaan.

r.   Untuk izin Apotik:
1. Fotokopi ijazah, surat sumpah dan SIK/ Surat Penugasan (SP);
2.  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
3.  Fotokopi KTP Bali atau KTP yang dilengkapi dengan surat keterangan domisili;
4.  Fotokopi NPWP Apoteker Pengelola apotik;
5.  Fotokopi NPWP Pemilik Sarana;
6.  Fotokopi akte pendirian badan usaha (bagi yang berbentuk badan usaha);
7.  Gambar peta lokasi dan denah bangunan apotik;
8.  Akte sewa-menyewa, kontrak, atau hak milik bangunan Daftar    keterangan Fotokopi ijazah dan Surat Ijin Kerja (SIK);
9.  Asisten Apoteker;
10. Daftar terperinci alat kelengkapan Apotik;
11. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik  (APA) tidak berkedudukan sebagai APA di apotik lain;
12. Surat ijin atasan bagi PNS TNI/POLRI;
13. Akte perjanjian kerjasama Apoteker  Pengelola Apotik (APA) dengan Pemilik Sarana  Apotik (PSA);
14. Surat pernyataan dari Pemilik Sarana Apotik (PSA) tidak terlihat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat;
15. Surat selesai melaksanakan masa bhakti apoteker tau surat pernyataan akan melaksanankan masa bhakti apoteker atau surat pernyataan akan melaksanakan masa bhakti apoteker;
16. Surat pernyataan tidak keberatan diganti dari APA yang baru;
17. Surat rekomendasi dari badan pimpinan daerah Ikatan Sarjana Farmasi;
18. Perjanjian pelengkap apoteker pengelola apotik dengan pemilik sarana apotik;
19. Rancangan papan nama apotik, surat pesanan, copy resep, rancangan lemari narkotika;
20. Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota.

s.  Untuk Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi akte pendirian badan (bila pemohonan badan hukum);
3.  Fotokopi Ijin Tempat Usaha atau Undang-undang Gangguan (HO);
4.  Surat permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
5.  Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan;
6.  Surat pernyataan kasanggupan penanggung jawab;
7.  Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis;
8.  Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu;
9.  Data kelengkapan bangunan;
10.  Data kelengkapan peralatan.

t. Untuk Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat :
1.  Fotokopi KTP;
2. Fotokopi akte pendirian badan (bila pemohonan badan hukum);
3.  Fotokopi Ijin Tempat Usaha atau Undang-undang Gangguan (HO);
4.  Surat permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
5.  Denah lokasi dengan situasi sekitarnya;
6.  Denah bangunan;
7.  Surat pernyataan kasanggupan penanggung jawab;
8. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis;
9. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu;
10.  Data kelengkapan bangunan;
11.  Data kelengkapan peralatan;

u.  Untuk Izin Praktek Fisioterapi :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Salinan/fotokopi ijazah Fisioterapist;
3.  Surat rekomendasi dari IFI setempat;
4.  Surat keterangan berbadan sehat dari dokter ;
5.  Surat tidak berkeberatan dari atasan langsung;
6.  Daftar peralatan yang dipergunakan;
7.  Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar);

v.  Untuk Izin Penyelenggaraan Optikal :
1.  Fotokopi KTP (untuk perorangan);
2.  Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi badan usaha);
3.  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4.  Surat pernyataan dari refraksionis di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- sebagai penanggung jawab;
5.  Fotokopi ijazah tenaga Refraksionis;
6.  IMB;
7.  Pas foto pemohon/pemilik ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
8.  Rekomendasi dari Gapopin.

w. Untuk Izin Penyelenggaraan Optikal :
1.  Fotokopi KTP (untuk perorangan);
2.  Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi badan usaha);
3.  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4.  Surat pernyataan dari refraksionis di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- sebagai penanggung jawab;
5.  Fotokopi ijazah tenaga Refraksionis;
6.  IMB;
7.  Pas foto pemohon/pemilik ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
8.  Rekomendasi dari Gapopin.

x.  Untuk Izin Pedagang Eceran Obat :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi akte (bagi usaha berbadan hukum);
3.  Fotokopi dan SIK Asisten Apoteker;
4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah bagi penanggungjawab;
5.  Fotokopi NPWP pemilik sarana;
6.  Alamat dan denah tempat usaha;
7. Surat pernyataan Asisten Apoteker bersedia menjadi penanggung jawab;
8.  Surat pernyataan Asisten Apoteker tidak bekerja sebagai    penanggung jawab toko obat lainya.

y.  Untuk Izin Tukang Gigi :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Umur tidak melewati 65 tahun;
3.  Persyaratan fisik/bangunan;
4. Luas bangunan minimal 6 meter persegi dan luas ruang sebagai laboratorium yang memenuhi standar kesehatan;
5. Pembagian ruang dengan ruang lain antara lain ruang praktik dengan ruang laboratorium ditata sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat kesehatan;
6. Perlengkapan kerja dilaboratorium: kompor, panic, cupet, alat pres, mesin poles dan perlengkapannya;
7.  Penyediaan air: tersedia air bersih yang memenuhi syarat hygiene, air tersedia pada setiap tempat kegiatan secara lancer;
8.  Pembuangan air limbah : saluran pembuangan air limbah harus menggunakan system tertutup,kedap air, dan air dapat mengalir dengan lancer.

z.  Untuk Izin Salon Kecantikan :
1.  Fotokopi Ijin Praktek Ahli Kecantikan dari penanggung jawab Salon Kecantikan;
2.  Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan (dari ahli kecantikan), apabila ahli kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik salon kecantikan;
3.  Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter, untuk Ahli Kecantikan,Asisten Ahli Kecantikan serta semua yang bekerja di Salon Kecantikan tersebut;
4.  Surat pernyataan bersedia menjadi Dokter Konsultan pada Salon Kecantikan tersebut;
5.  Fotokopi ijin praktek Dokter Konsultan;
6.  Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan setempat;
7.  Pas foto pemilik salon kecantikan dengan ukuran 4 x 6 (4 lembar).

aa.     Untuk Rekomendasi Salon Kecantikan :
1.  Denah bangunan/ruang kerja;
2.  Kosmetika yang dipakai (Daftar terlampir)dengan No.Reg Dep.Kes;
3.  Alat-alat yang dipakai (Daftar terlampir);
4.  Susunan/jumlah karyawan serta pendidikannya;
5.  Surat keterangan kesehatan dari dokter bagi penanggung jawab teknis;
6.  Fotokopi ijasah Negara dan penanggung jawab teknis yang dilegalisir;
7.  Surat pernyataan sebagai penanggung jawab (materai 6000).

bb. Untuk Sementara Penyelenggaraan SPA :
1.  Fotokopi Ijin Gangguan (HO) dari Pemda Setempat;
2.  Fotokopi Ijin IMB;
3.  Fotokopi Akte Yayasan (yayasan yang sudah dilegalisir apabila pemohon adalah yayasan);
4.  Tenaga kerja sesuai dengan kategori SPA yang dilengkapi dengan KTP dan ijasah/sertifikat;
5.  Daftar inventaris alat.

cc.  Untuk Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (battra keterampilan, battra ramuan, battra pendekatan agama, battra supernatural) :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Biodata  Pengobatan Tradisional;
3.  Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan;
4.  Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional;
5.  Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional;
6.  Pas foto 4 x 6 (2 lembar);
7.  Rekomendasi dari kejaksaan bagi pengobatan tradisional klasifikasi supranatural atau Kantor Departemen Agama  bagi pengobatan tradisional klasifikasi pendekatan agama.

dd. Untuk Surat Izin Pengobat Tradisional :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Biodata Pengobatan Tradisional;
3.  Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat  melakukan pekerjaan;
4.  Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional;
5.  Fotokopi sartifikat/ijazah pengobatan tradisional;
6.  Pas foto 4 x 6 (2 lembar);
7.  Rekomendasi dari kejaksaan bagi pengobat tradisional klarifikasi supranatural atau kantor Departemen Agama bagi pengobat tradisional klarifikasi pendekatan agama;
8.  Surat pengantar Kepala Puskesmas;
9.  Peta lokasi dan denah ruangan.

ee.  Untuk Izin Penyelenggaraan institusi penguji alat kesehatan tipe A, Izin penyelenggaraan institusi penguji alat kesehatan tipe B, Izin penyelenggaraan institusi penguji alat kesehatan tipe c  :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Fotokopi akte pendirian perusahaan;
3.  IMB;
4.  Surat keterangan domisili;
5.  Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya S1 di bidang keteknisan medis;
6.  Pelaksanaan teknis 1-4 minimal D3 di bidang keteknisian medis;
7.  Pelaksanaan administrasi;
8.  Daftar alat kesehatan yang dimiliki.

ff.   Untuk Sertifikasi Laik Sehat Hotel Restoran dan Rumah Makan :
1.  Fotokopi KTP penanggung jawab/Pemilik Surat keterangan       domisili usaha dari desa / kelurahan;
2.  Surat pernyataan status bangunan/ hak milik kontrak;
3.  Peta lokasi.

gg. Untuk Sertifikasi Penyuluh (SP) Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :
1.  Fotokopi KTP/Akte Pendirian;
2.  Data perusahaan makanan industri rumah tangga;
3.  Data produk makan;
4.  Peta lokasi;
5.  Denah bangunan;
6.  Surat keterangan domosili usaha dari desa/kelurahan;
7.  Pas foto ukuran 4 x 6 (3 lembar);
8.  Surat pernyataan status bangunan;
9.  Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat;
10.  Surat pernyataan status bangunan (hak milik/kontrak).
hh. Untuk Sertifikasi Penyuluh (SP) Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :
1.  Fotokopi KTP;
2.  Surat permohonanp;
3.  Peta lokasi;
4.  Surat pernyataan status bangunan/hak milik/kontrak;
5.  Pas foto 4 x 6 (3 lembar).

No comments:

Post a Comment